News

Dugaan Ruislag Serang: JAMBAKK Desak KPK Turun Tangan — Analisis H. Abda

Serang / Jakarta — Massa dari DPP LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) menyerahkan laporan dugaan markup dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tukar-guling (ruislag) aset Pemerintah Kota Serang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis (6/11/2025). Laporan setebal 330 halaman itu, menurut JAMBAKK, teregistrasi di KPK dengan nomor 2025-G-03489 (lapdu awal: 15/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025).

Dalam orasinya di depan Gedung KPK, Ketua Umum JAMBAKK, Feriyana, menuduh adanya permainan nilai dan kongkalikong antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pihak swasta dalam ruislag antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS). Menurut klaim yang dibawa massa, tanah strategis di Kota Serang yang ditaksir senilai sekitar Rp66 miliar ditukar dengan lahan pengganti di Desa Kemanggisan (Curug) yang NJOP per meter hanya sekitar Rp500 ribu–Rp1 juta, sementara KPKNL disebut menilai pengganti itu senilai Rp100 miliar. JAMBAKK menyatakan bukti dan kajian hukum disertakan, serta menuntut pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk figur yang disebut oleh massa sebagai Wali Kota Serang saat ini.

Sehari sebelumnya, berita serupa sempat beredar di RubrikBanten.com dan di akun TikTok @serang.undercover; belakangan kedua kanal itu tidak lagi memuat berita tersebut. Versi liputan juga muncul di Comunitynews. WongKite memuat laporan ini untuk mendukung keterbukaan informasi dan mendesak proses penegakan hukum yang transparan.

Tanggapan kritis dan langkah verifikasi — H. Abda, Analis Informasi

Sebagai analis, saya menilai perkara ini punya tiga dimensi penting: (1) substansi bukti, (2) integritas prosedur penilaian harga tanah, dan (3) respons institusi penegak hukum. JAMBAKK mengklaim membawa berkas tebal; itu sinyal awal yang harus ditindaklanjuti secara forensik. Namun, ada beberapa hal krusial yang harus diverifikasi sebelum menyimpulkan kesalahan hukum:

  1. Konfirmasi registrasi dan isi laporan di KPK. Nomor registrasi yang disebutkan harus dapat diverifikasi melalui saluran resmi KPK (Humas KPK). Jika terdaftar, mintakan salinan ringkasan laporan (lapdu) atau konfirmasi status awal penanganan.
  2. Periksa dokumen ruislag lengkap. Bandingkan akta tukar-guling, peraturan daerah atau keputusan yang mendasari, berita acara serah terima, dan perhitungan NJOP pihak-pihak terkait. Periksa juga apakah ada mekanisme lelang atau penilaian independen sebelum transaksi.
  3. Audit penilaian KPKNL dan NJOP. Minta salinan penilaian KPKNL yang menyebut nilai Rp100 miliar, serta data NJOP terakhir di lokasi pengganti. Perbedaan yang ekstrim antara nilai pasar, NJOP, dan penilaian perlu penjelasan teknis.
  4. Telusuri keterlibatan aktor publik. Jika nama pejabat publik disebut, media wajib menyatakan bahwa itu adalah tuduhan dan memberi kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Mintakan pernyataan resmi dari Pemkot Serang, BKKS, KPKNL, dan pihak yang disebut.
  5. Jejak digital dan hilangnya muatan. Penghapusan posting di RubrikBanten.com dan TikTok harus dicatat; minta klarifikasi dari pemilik kanal soal alasan penghapusan dan minta cadangan dokumen atau tangkapan layar sebagai bukti.

Rekomendasi WongKite untuk langkah selanjutnya

  • Segera kirim permintaan konfirmasi resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung.
  • Ajukan permintaan salinan dokumen publik (bila ada) ke Pemkot Serang dan KPKNL.
  • Lakukan pemeriksaan silang atas NJOP, akta rilis, dan dokumen transaksi.
  • Publikasikan temuan secara bertahap dengan prinsip fairness: setiap tuduhan harus jelas sumbernya dan setiap pihak berhak jawab.
  • Dukung proses penegakan hukum, namun hindari memuat tuduhan sebagai fakta sebelum diverifikasi.

WongKite mendukung tersingkapnya kasus ini sampai terang benderang. Keterbukaan dokumen, kerja cepat penegak hukum, dan jurnalisme teliti akan menjadi kunci mengembalikan kepercayaan publik. Kami menunggu jawaban resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, Pemkot Serang, BKKS, dan KPKNL — dan akan melaporkan perkembangan berikutnya.

Analisis: H. Abda — Kontributor / Analis Informasi, WongKite

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *